Sebanyak 25 Sekretaris Desa yang berstatus non PNS di Kabupaten Pontianak, tahun ini resmi akan diberhentikan. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil, mengharuskan daerah untuk melakukan hal itu.
Kepala Badan KB,Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BKPPPMPD) Kabupaten Pontianak, Ikke Wisaksono mengatakan untuk saat ini 60 Sekretaris Desa 35 orang diantaranya berstatus PNS. Sehingga bagi yang tidak berstatus PNS akan diberhentikan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pemberhentian dilakukan saat ini berdasarkan pertimbangan sosial kepada Sekdes non PNS. Namun daripada dibiarkan berlarut-larut, maka kita memberhentikan mereka tahun ini," ujarnya. Rabu (30/10/2013)
Walaupun begitu untuk Sekdes non PNS saat ini, tidak akan dibiarkan begitu saja. Mereka akan tetap mendapatkan kompensasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang dihitung berdasarkan masa kerja selama yang bersangkutan menjadi Sekretaris Desa.
0 Comment "25 Sekretaris Desa di Kabupaten Pontianak Diberhentikan"
Posting Komentar
silahkan berkomentar dengan baik ya :)